Semua ada di sini

Author: Tangguh Al Fatah

Mahasiswa

Sunday, 15 November 2015

Tata Cara Pemilihan OSIS

Tata Cara Pemilihan

Tata cara pemilihan Perwakilan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut:
  • Pemilihan Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)
    1. Pemilihan ini digunakan untuk memilih Ketua MPK, Wakil Ketua MPK, beserta Sekretaris dan Bendahara MPK.
    2. Calon Pengurus Harian wajib mengikuti seleksi yang diadakan oleh MPK/OSIS.
    3. Sedikitnya hasil seleksi menghasilkan 4 Calon Ketua MPK, 3 Calon Sekretaris MPK< dan 3 Calon Bendahara MPK.
    4. Kandidat yang berhasil terpilih akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Sidang Pleno MPK sebelumnya.
    5. Pemilihan dapat dilakukan dengan metode Pemungutan Suara dan/atau Musyawarah Mufakat.
    6. Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Pemungutan Suara :
      1. Sedikitnya setiap kelas mengirimkan 1 orang perwakilan kelasnya, dan Maksimal mengirimkan 3 orang untuk mengikuti Pemungutan Suara.
      2. Kandidat Pengurus Harian MPK wajib mengikuti jalannya Pemungutan Suara.
      3. Pemungutan Suara dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Pembina MPK/OSIS.
      4. Penghitungan dilakukan secara terbuka dan terang-terangan dihadapan peserta Pemungutan Suara.
    7. Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Musyawarah Mufakat :
      1. Sedikitnya Anggota Perwakilan Kelas yang hadir 2/3 dari total Anggota Perwakilan Kelas seluruhnya.
      2. Pimpinan Musyawarah ialah Ketua MPK yang sedang menjabat.
      3. Kandidat Pengurus Harian MPK dilarang keras mengikuti jalannya Musyawarah.
      4. Musyawarah Mufakat dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.
      5. Musyawarah dikatakan selesai apabila terjadi Mufakat dan tidak terdapat pertentangan pendapat lagi.
  • Pemilihan Perwakilan Kelas
  1. Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas
  2. Anggota perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap kelas yang dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh wali kelas
  3. Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas
  4. Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil kepala sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan kelas untuk membentuk dan mengesahkan pengurus kelas.
  • Pemilihan atau pembentukan Pengurus OSIS
  1. Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat- lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan kelas.
  2. Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS dibentuk oleh Kepala Sekolah, dengan unsure-unsur panitia pemilihan OSIS terdiri dari: pembina OSIS, pengurus OSIS lama, perwakilan Kelas, siswa.
  3. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu paket oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya diumumkan secara langsung.
  4. Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan OSIS selambat- lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Tentang

Tangguh Al Fatah

Iklan

Open Iklan