Tata Cara Pemilihan
Tata cara pemilihan Perwakilan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut:
- Pemilihan Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)
- Pemilihan ini digunakan untuk memilih Ketua MPK, Wakil Ketua MPK, beserta Sekretaris dan Bendahara MPK.
- Calon Pengurus Harian wajib mengikuti seleksi yang diadakan oleh MPK/OSIS.
- Sedikitnya hasil seleksi menghasilkan 4 Calon Ketua MPK, 3 Calon Sekretaris MPK< dan 3 Calon Bendahara MPK.
- Kandidat yang berhasil terpilih akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Sidang Pleno MPK sebelumnya.
- Pemilihan dapat dilakukan dengan metode Pemungutan Suara dan/atau Musyawarah Mufakat.
- Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Pemungutan Suara :
- Sedikitnya setiap kelas mengirimkan 1 orang perwakilan kelasnya, dan
Maksimal mengirimkan 3 orang untuk mengikuti Pemungutan Suara.
- Kandidat Pengurus Harian MPK wajib mengikuti jalannya Pemungutan Suara.
- Pemungutan Suara dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Pembina MPK/OSIS.
- Penghitungan dilakukan secara terbuka dan terang-terangan dihadapan peserta Pemungutan Suara.
- Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Musyawarah Mufakat :
- Sedikitnya Anggota Perwakilan Kelas yang hadir 2/3 dari total Anggota Perwakilan Kelas seluruhnya.
- Pimpinan Musyawarah ialah Ketua MPK yang sedang menjabat.
- Kandidat Pengurus Harian MPK dilarang keras mengikuti jalannya Musyawarah.
- Musyawarah Mufakat dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.
- Musyawarah dikatakan selesai apabila terjadi Mufakat dan tidak terdapat pertentangan pendapat lagi.
- Pemilihan Perwakilan Kelas
- Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun pelajaran
baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang
bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas
- Anggota perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap kelas
yang dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh
wali kelas
- Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas
- Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil kepala
sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan kelas untuk membentuk
dan mengesahkan pengurus kelas.
- Pemilihan atau pembentukan Pengurus OSIS
- Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat- lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan kelas.
- Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS dibentuk oleh
Kepala Sekolah, dengan unsure-unsur panitia pemilihan OSIS terdiri
dari: pembina OSIS, pengurus OSIS lama, perwakilan Kelas, siswa.
- Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu paket
oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya diumumkan
secara langsung.
- Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan OSIS selambat- lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.
0 komentar:
Post a Comment